Orde baru adalah era penindasan sesudah orde lama dimana sebagian orang diuntungkan karena mereka telah mensahkan kekuasaan sebagai haknya dan mengambil keuntungan pribadi dengan menggunakan kekuasaan itu.
Karena penyalahgunaan kekuasaan itu rakyat telah dirugikan secara material, pendidikan, sosial budaya, politik, legal, bahkan hak untuk hidup pun kadang tidak lagi dihargai.
Ingatlah bahwa pada saat petani, nelayan, buruh, pekerja, pelayan, pembantu, pegawai, pengusaha kecil, mahasiswa, prajurit, sersan, letnan, kapten, dan segala macam rakyat biasa semakin sengsara ada jenderal, konglomerat, menteri, presiden, calo, penipu, pemilik bank, yang mengambil keuntungan dan berpestapora dari kesengsaraan tersebut.
Andakah korban orde baru???
Adakah sanak keluarga anda yang hilang atau wafat karena meyakini sebuah ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi pemerintah?
Adakah sanak keluarga anda yang hilang atau wafat karena berpikir dan berpendapat kritis
Adakah sanak keluarga anda yang hilang atau wafat karena bersilang kepentingan dengan pejabat pejabat orba atau kroninya
Takut pada polisi ?
Tidak bebas berkesenian?
Terpaksa menyogok untuk mencari pekerjaan?
Terpaksa menerima suap untuk kelangsungan hidup anda dan keluarga?
kerja keras tanpa jaminan sukses?
menyogok untuk naik pangkat?
tidak dapat beasiswa karena bukan HMI?
ada kriteria lain email kami
Apa sih Mahkamah rakyat :
Yang pasti mahkamah rakyat yang dimaksud bukanlah pengadilan massa atau pengadilan jalanan yang sering terjadi akhir akhir ini. Mahkamah rakyat adalah sebuah mekanisme yang terorganisir untuk mengambil alih fungsi yuridis mahkamah agung sebagai jalan keluar dari tidak mampunya mahkamah agung menyelesaikan masala masalah rakyat.
I. LATAR BELAKANG UMUM
BERBAGAI KEJAHATAN SOEHARTO / ORDE BARU
Tiga puluh dua tahun lebih rezim Orde baru (Soeharto sebagai personifikasi Orba, serta Militer dan Golkar sebagai manifestasi Organisasi Orba, dan berbagai Kroni di Ekonomi maupun di Birokrasi) berkuasa. Selama itu pula Indonesia berlumuran darah, sebagai buah dari Prilaku politik, Kerakusan, ketamakan serta kekejaman Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan dan menumpuk kekayaan (beberapa peristiwa dapat lihat di tabel)
I . I BEBERAPA KASUS PEMBANTAIAN RAKYAT
Peristiwa | Kasus | Tahun | Korban | Keterangan |
1965 –1971 | Pembantaian PKI | 1965 - 71 | 800.000–3.000.000 jiwa | Kategori kasus Politik |
Tanjung Priok | Pembantaian massal | 1984 | 250 Jiwa | Kategori kasus Politik |
27 Juli | Kompetisi politik | 1996 | 30 Jiwa | Kategori kasus Politik |
Makasar | Penolakan tarif | 1985 | 4 mahasiswa | Tuntutan Mahasiswa |
Haur Koneng | Tanah | - | 25 orang | Dipolitisir sebagai PKI |
DOM Aceh | Pembantaian massal | 1980 - 90 | 30.000 jiwa | Dituduh GAM |
Waduk Nipah | Pembuatan waduk | - | 47 jiwa | Dituduh PKI |
Lampung | Warsidi | - | 25 jiwa | Dituduh GPK |
Trisakti | Turunkan Harga | 1998 | 4 jiwa | Tuntutan Mahasiswa |
Irian / Papua | Pembantaian massal | 1970 - 90 | 8.000 jiwa | Dituduh GPK |
Tim Mawar | Penculikan Aktivis | 1996 - 97 | 22 orang | Kategori kasus politik. |
Marsinah | Pembunuhan | - | 1 orang | Tuntutan normatif Buruh |
Udin Bernas | Pembunuhan | - | 1 orang | Pemberitaan Wartawan. |
Dan lain-lain | - | 1970 - 90 | Sekitar 1.000.000 jiwa | Dituduh PKI / NII / GPK |
Berbagai kasus lain sampai saat ini diperkirakan sekitar 200 kasus pembunuhan / pembantaian yang dilakukan Orde Baru dengan berbagai motif. Total perkiraan korban dari sekitar 200-an kasus tersebut mencapai tidak kurang dari 1.000.000 jiwa (meninggal). Dengan demikian maka selama 32 tahun Orde Baru berkuasa tidak kurang dari 4.000.000 jiwa Rakyat telah menjadi korbannya.
Dalam satu kesempatan Diskusi, Sejarawan Ong Hok Ham, menyampaikan bahwa, jika dibandingkan antara jumlah korban saat kekuasaan kolonial Belanda 350 tahun dan kekuasaan Orde Baru 32 tahun maka ternyata jumlah korban saat Orde Baru berkuasa jauh lebih besar dibanding saat kolonial Belanda menjajah Indonesia.
I . 2 BEBERAPA KASUS PENGGUSURAN
Peristiwa | Daerah | Luas tanah | Korban |
Ciulenyi | Bandung | 300 hektare | 1.000 KK |
Raci | Pasuruan | 2.000 hektare | 4.000 KK |
Grati | Pasuruan | 8.000 hektare | 12.000 KK |
Nyamil | Blitar | 90 hektare | 400 KK |
Kunir | Lumajang | 80 hektare | 400 KK |
Pungguk | Blitar | 36 hektare | 150 KK |
Nyinyir | Blitar | 100 hektare | 600 KK |
Sunggal | Medan | 167 hektare | 200 KK |
Tj Bulan | Sum-Sel | 12.000 hektare | 100.000 KK |
Martoba | P Siantar | 54 hektare | 130 KK |
Percut | Deli Serdang | 1.236 hektare | 2.000 KK |
Tuntungan | Sumatera Utara | 1.000 hektare | 1.800 KK |
Kedung Ombo | Jawa Tengah | 4 Kecamatan | 27.000 KK |
Pulau Bintan | Riau kepulauan | 23.000 hektare | 14.000 KK |
SUTT/SUTET | Jawa – Bali – Sumatera - dll | Ratusan desa | - |
Agrabinta | Cianjur Selatan | 10 desa | 10.000 KK |
Dan lain-lain | - | - | 1000.000 KK |
Kasus-kasus penggusuran tanah lainnya masih berjumlah sangat banyak (sekitar 1.800 kasus yang tercatat) diberbagai daerah dengan perkiraan korban gusuran tidak kurang dari 3.000.000 jiwa. Motif umum dari kasus pengusuran ini adalah pengambilan Hak tanah Rakyat menjadi Pabrik, Pangkalan militer, Waduk, dan sebagainya.
Kasus | Perkiraan Korupsi ( Rp ) | Keterangan |
BBPC | Rp 118.000.000.000,- | Monopoli penanaman dan distribusi cengkeh. |
Timor | Rp 10.000.000.000,- | Manipulasi pembuatan Mobil Nasional |
DAKAB | Rp 85.000.000.000,- | Manipulasi dan Korupsi melalui Yayasan. |
SUPER SEMAR | Rp 90.000.000.000,- | Manipulasi dan Korupsi melalui Yayasan. |
Tata Niaga Jeruk | Rp 32.000.000.000,- | Monopoli tata niaga jeruk di kalimantan. |
Impor Gandum | Rp 800.000.000.000.000,- | Manipulasi dan Korupsi Impor Gandum dari AS |
Jalan Tol | Rp 60.000.000.000.000,- | Monopoli pengelolaan jalan tol. |
PERTAMINA | Rp 77.000.000.000.000,- | Korupsi dan Penyeludupan minyak di Pertamina. |
Listrik Swasta | Rp 160.000.000.000.000,- | Korupsi dan Manipluasi pembelian listrik swasta. |
FREEPORT | Rp 200.000.000.000.000,- | Korupsi, Manipluasi dari konsesi FREEPORT. |
Dana Non Budgeter | Rp 200.000.000.000.000,- | Korupsi dana Dept yang tak tertulis di Budget |
Mark Up dana BUMN | Rp 150.000.000.000.000,- | Korupsi dari memanipulasi dana BUMN. |
Dana Reboisasi | Rp 50.000.000.000,- | Korupsi dana Reboisasi untuk IPTN. |
Diperkirakan masih ada sekitar 1.200 macam bentuk korupsi, kolusi dan manipulasi yang dilakukan oleh Soeharto dan Kroninya (Militer, Birokrat dan Swasta / Konglomerat) dengan jumlah perkiraan uang Rakyat yang dikorupsi berjumlah tidak kurang dari 220 milyard dollar AS, mulai dari tahun 1967 hingga saat ini.
I . 4 KASUS-KASUS LAIN.
Selain kedua kualifikasi kasus tersebut di atas maka masih banyak ternjadi kasus lainnya yaitu antara lain adalah ; Penangkapan semena-mena, Pembredelan media massa, Penculikan Aktivis Mahasiswa, Aktivis Buruh, Penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
Dari kekejaman Orde Baru dengan berbagai kasus tersebut di atas yang menelan begitu banyak korban ternyata hingga saat ini tidak satupun yang terungkap, bahkan sebaliknya, Hukum (Sistem dan Birokrasi) pada kenyataanya justeru memberikan vonis bebas kepada Soeharto dan Kroninya. Dari peristiwa bebasnya Soeharto dan Kroninya maka sesungguhnya kita tahu dan sadar bahwa Hukum ternyata memang tidak berpihak pada Rakyat dan Rasa Keadilan yang hidup di masyarakat. Hukum saat ini justeru di jadikan alat untuk melanggengkan Impunity, contohnya antara lain adalah ketika Kejaksaan Agung memilih gugatan terhadap Soeharto dari kasus Yayasan – yayasannya dengan Dakwaan pada Soeharto selaku kapasitasnya sebagai ketua yayasan tersebut bukan sebagai kapasitasnya selaku Presiden, padahal sesungguhnya seluruh praktek korupsi yang dilakukan Soeharto dapat terjadi karena kekuasaan dan kewenanganya selaku Presiden (Abuse of Power / penyalahgunaan wewenang dulu baru terjadi Korupsi). Contoh lain, adalah kenapa tuntutan terhadap Soeharto hanya terfokus pada persoalan Yayasan saja tidak menyentuh persoalan-persoalan pelanggaran HAM dan Kekejaman Politiknya. Singkatnya, sampai saat ini mekanisme hukum dan perangkat birokrasi (Aparat penegak hukum) tetap tidak pernah berhasil mengungkap berbagai peristiwa pembantaian, penggusuran, Korupsi, Manipulasi dan Kolusi yang terjadi dan kemudian menangkap, mengadili serta memenjarakan para pelakunya.
II. MASALAH
A. HUKUM (SISTEM DAN PERAGKATNYA) TIDAK BERPIHAK PADA KEADILAN
Sebagian besar hukum positif (KUHP, KUHAP, UU Anti Korupsi, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presien, Keputusan Menteri serta berbagai peraturan perundangan lainnya) yang berlaku di Indonesia dibuat pada masa pemerintahan Orde Baru yang diciptakan oleh Soeharto (Eksekutif saat itu yang berwenang untuk ikut membuat undang-undang bersama DPR / Legislatif). Dalam menciptakan Hukum tersebut Soeharto telah mempertimbangkan agar perbuatan dan prilaku Politik dan Ekonominya tidak dapat dijerat oleh Hukum, setidaknya dalam tafsir konstitusionalnya.. Selain itu untuk lebih menjamini perlindungan hukum terhadap dirinya maka kemudian Soeharto juga menempatkan orang-orang yang loyal / setia padanya untuk menduduki posisi-posisi strategis dan menentukan dalam seluruh struktur pemerintahan (perhatikan komposisi Parlemen dan Kabinet yang diisi oleh orang-orang loyalis Orde Baru), khususnya dalam hal ini adalah Yudikatif (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan Kepolisian). Dengan demikian maka jangan heran bahwa sejak berkuasa sampai saat ini Soeharto serta kroninya tidak dapat tersentuh oleh hukum, sebab jelas hal yang sangat mustahil untuk menyeret dan mengadili Soeharto dengan menggunakan hukum yang dia ciptakan. Hukum menjadi alat untuk melanggengkan Impunity.
B. TIDAK ADANYA POLITICAL WILL PEMERINTAH
Pernyataan Gus Dur bahwa ia akan mengampuni Soeharto setelah di adili pada hakekatnya adalah pernyataan politik yang tidak perlu dan prematur dalam konteks penegakan nilai-nilai Keadilan. Begitu pula dengan sikap politik Gu Dur yang belakangan ternyata mengampuni tiga orang konglomerat (Marimutu Sinivasan, Samsul Nursalim, Prayogo Pangestu) juga adalah investasi yang buruk bila Gus Dur berniat untuk menanamkan fondasi Demokrasi Dari ke dua hal tersebut tampak bahwa pemerintahan Gus Dur tidak memiliki Political Will untuk menyelesaikan secara komprehensif persoalan-persoalan lama ( pelanggaran HAM, Korupsi, Kolusi, Kejahatan Politik dan Sebagainya ). Dari sisi lain bisa juga ditafsirkan bahwa Pernyataan dan Sikap Gus Dur tersebut mengindikasikan telah terjadi kompromi politik antara Eksekutif dengan para Konglomerat dan Orde Baru.
C. KOLABORASI PARLEMEN DENGAN MILITER DAN ORDE BARU
Dengan ditetapkanya prinsip Non-retroactivity dalam hasil ke dua amandemen UUD 1945 dengan definisi yang sumir dan samar yang membuka ruang terjadinya penyesatan dalam tafsiran konstitusional bahwa para pelaku pelanggaran HAM dan pelaku kejahatan kemanusiaan dan politik di masa lalu tidak perlu diadili semakin menjadi jelas dan tegas bahkan sangat vulgar bahwa di parlemen telah terjadi konspirasi dan kolaborasi antara Parlemen dengan Militer dan Orde baru (Perhatikan komposisi susduk DPR/MPR). Berikutnya bahwa yang terjadi ternyata tidak hanya Soeharto seorang yang mendapatkan Impunity melainkan juga kroni-kroninya di Militer, Golkar dan Kroni Ekonominya.
D. KEJAHATAN KEMANUSIAAN, KORUPSI, KOLUSI TERUS TERJADI
Tidak adanya sanksi terhadap para pelaku kejahatan HAM, Korupsi, Kolusi dan sebagainya sebagai akibat lemahnya hukum, tidak adanya poltical will pemerintah dan terjadinya kolaborasi Parlemen dengan Militer dan Orde Baru, sedikit banyak telah membangun situasi yang kemudian mewajarkan setiap bentuk kejahatan tersebut dan selanjutnya menjadi sah untuk di ulangi dikemudian hari. Setidaknya itulah gambaran situasi yang terjadi saat ini. Bahkan hal itu menjadi semakin terlihat ketika Parlemen dan Eksekutif telah sepakat untuk kembali memberlakukan UU PKB yang jelas-jelas mengandung semangat Represif dan berwatak Fasis.
Korupsi di setiap Lembaga Tinggi Negara, Departemen, BUMN dan berbagai Instansi pemerintah terus terjadi dengan kuantitas yang tidak berkurang bahkan dengan kualitas yang semakin berkembang. Sementara itu, Kolusi dan Nepotisme juga tidak ada pengurangan sama sekali. Tender-tender proyek, penentuan kebijakan ekonomi, dan penyelesaian kasus-kasus perdata maupun pidana juga dipenuhi dengan kolusi dan nepotisme.
Perampasan terhadap hak-hak Rakyat tidak pernah diselesaikan bahkan terus berulang-ulang terjadi. Kasus-kasus lama tidak terselesaikan kasus-kasus baru kembali bermunculan. Tidak ada kejeraan sedikitpun dari para pelaku kejahatan terhadap Kemanusiaan, Politik dan kejahatan Ekonomi hingga hari ini.
III MAHKAMAH RAKYAT SEBAGAI SOLUSI
A. HUKUM DAN KEADILAN
Hukum (Recht / Law) pada hakekatnya bukanlah tujuan melainkan Mekanisme, cara atau alat ( tool ) untuk menuju pada penegakan Keadilan ( justice ). Artinya ketika, hukum itu rusak dan tidak mampu membawa Rakyat pada Keadilan yang di rindukan dan di cita-citakan maka bukan berarti bahwa Keadilannya juga harus dikorbankan demi hukum, apalagi ketika disadari bahwa hukum yang ada, hukum yang di buat bukanlah berpihak pada kepentingan Rakyat dan bukan berpijak pada Rasa keadilan yang hidup di masyarakat melainkan berpihak kepada kelas yang berkuasa. Dengan demikian, jika hukum tidak dapat mewujudkan Keadilan maka Keadilan pasti, cepat atau lambat akan mencari jalannya sendiri.
Hukum dibuat oleh Negara, tetapi keadilan tidak diciptakan oleh Negara, keadilan tidak di buat, keadilan lahir ada dan tumbuh dalam setiap urat nadi dan hati nurani Rakyat. Keadilan yang Universal tidak diskriminatif dan keluar dari sekat-sekat perbedaan Suku, Warna kulit, Kebangsaan, Keyakinan bahkan Agama sekalipun. Sebab nmilai-nilai keadilan yang Universal itu justeru menjadi perjuangan semua umat manusia dari berbagai Suku, Warna kulit, Jenis kelamin, Agama, Keyakinan dan sebagainya. Setidaknya nilai keadilan universal itu berlaku umum di berbagai tempat, di berbagai wilayah negara. Keadilan Universal menyatakan dalam realitasnya bahwa DIMANAPUN TIRANI PASTI TUMBANG ( 12 Diktator ).
No | Diktator | Negara | Harta dan Kejahatan | Hukuman |
1 | Idi Amin | Uganda | Korupsi 20 Milyard Dollar US, Pembunuhan 1 juta jiwa | Lari ke luar Negeri. |
2 | Baby Doc | Haiti | Korupsi 35 Milyard Dollar US, Pembunuhan 1 juta jiwa | Lari ke luar Negeri. |
3 | Roh Tae Woo | Korea | Korupsi 22 Milyard Dollar US, Pembunuhan 500 ribu jiwa | Penjara 22,5 tahun |
4 | C Do Hwan | Korea | Korupsi 20 Milyard Dollar US, Pembunuhan 670 ribu jiwa | Di hukum mati |
5 | Alfredo S | Paraguay | Korupsi 30 Milyard Dollar US, Pembunuhan 800 ribu jiwa | Buang ke luar Negeri |
6 | JB Bokasa | Afrika | Korupsi 35 Milyard Dollar US, Pembunuhan 900 ribu jiwa | Penjara seumur hidup |
7 | N Causescu | Rumania | Korupsi 28 Milyard Dollar US, Pembunuhan 1 juta jiwa | Tembak Mati. |
8 | L Garcia M | Bolivia | Korupsi 30 Milyard Dollar US, Pembunuhan 1 juta jiwa | Penjara 30 tahun |
9 | F Marcos | Philipina | Korupsi 30 Milyard Dollar US, Pembunuhan 800 ribu jiwa | Lari ke luar Negeri |
10 | J Videla | Argentina | Korupsi 41 Milyard Dollar US, Pembunuhan 1,2 juta jiwa |